Kapuasinsight.com, SRAGEN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) atau tembakau gorilla di wilayah hukum Polres Sragen. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua remaja asal Kabupaten Boyolali beserta barang bukti tembakau sinte seberat 11,52 gram.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RLP, 17, seorang karyawan swasta warga wilayah Kecamatan Ngemplak, Boyolali; dan SWS, 15, warga wilayah Kecamatan Ngemplak, Boyolali.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setiya Permana saat dihubungi Espos, Jumat (18/9/2026), membenarkan kedua remaja yang diduga sebagai pengedar tembakau sinte ditangkap di jalan kampung Beloran, Kelurahan Sragen Kulon, Sragen, awal September 2026 lalu.
“Kami mengamankan dua orang remaja asal Ngemplak, Boyolali, yang kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis. Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi pengiriman barang haram tersebut di wilayah Sragen Kulon, Sragen,” ujar Setiya Permana.
Dia menjelaskan ungkap kasus peredaran narkotika berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB tentang dugaan peredaran tembakau sinte di Sragen Kota. Dia mengungkapkan tim Opsnal di bawah koordinasi Ipda Agung Tri Wibowo melakukan penyelidikan hingga Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dia mengatakan petugas mencurigasi dua orang remaja yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X di pinggir jalan kampung Beloran, Sragen Kulon.
Saat mereka berhenti, kata dia, petugas datang mengampiri mereka dan menanyakan maksud kedua remaja tersebut di wilayah tersebut saat dinihari. Dia menjelaskan kedua remaja mengaku ingin betermu warga berinisial G di depan minimarket Beloran dengan tujuan ingin menyerahkan tembakau sinte.
“Dari keterangan mereka, G sebelumnya pesan tembakau lewat SWS. Namun, sebelum transaksi mereka berhasil, keduanya ketahuan petugas dan diamankan,” jelas dia.
Setiya melanjutkan kedua remaja digeledah dan disaksikan warga setempat. Petugas menemukan bungkus bekas rokok di saku celana panjang warna hitam yang dikenakan SWS. Dia mengatakan di dalam bungkus rokok ditemukan tembakau dan menemukan satu ponsel.
“Kami melakukan pengembangan. Saat diinterogasi, kedua remaja mengaku memiliki sisa tembakau sinte di rumah RLP di wilayah Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Petugas menggeledah rumah RLP di Boyolali yang disaksikan warga. Hasil penggeladahan, polisi menyita sebuah toples berisi tembakau sintetis, sebungkus rokok yang di dalamnya ada tiga kemasan kertas linting rokok, dan sepeda motor Honda Supra X yang digunakan mereka,” jelas Setiya.
Setiya menimbang barang bukti tembakau sinte yang ditemukan dan ternyata bobotnya 11,52 gram. Dia menyatakan atas perbuatannya, kedua remaja ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
Dia menyebut pasal yang disangkakan berupa Pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1/2023 dan UU No. 1/2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1/2023, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini barang bukti telah kami amankan dan akan diperiksakan ke Laboratorium Forensik [Bid Labfor] Polda Jateng. Petugas juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum [JPU] guna pengembangan perkara lebih lanjut,” kata dia.

Leave a Reply