SK Manajer Kopdes Segera Terbit, Besaran Gaji Juga Akan Ditentukan

SK Manajer Kopdes Segera Terbit, Besaran Gaji Juga Akan Ditentukan
Menteri Koperasi Ferry Juliantono (kiri) bersama Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026). - JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Kapuasinsight.com, JAKARTA—Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) segera diterbitkan. SK tersebut sekaligus akan memuat besaran gaji dan tunjangan para manajer.

Ferry mengatakan penempatan manajer KDKMP sebelumnya belum dilakukan karena pemerintah masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih.

“”Kemarin sudah keluar Perpres tata kelola tersebut sehingga pemrosesan pembuatan SK sudah bisa dilaksanakan. Dalam satu dua hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Kopdes, termasuk besaran gaji dan tunjangannya,” kata Ferry dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR, Kamis (17/9/2026).

Terkait besaran gaji dan tunjangan, Ferry belum menyebutkan nominalnya dalam rapat tersebut. Ia mengatakan kepastian mengenai besaran gaji berada di ranah Badan Pengaturan BUMN dan Kementerian Keuangan.

Ferry menuturkan para manajer nantinya berstatus pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak selama dua tahun.

Saat ini, Ferry mencatat sebanyak 28.626 manajer telah direkrut dan dilatih oleh tim seleksi nasional serta dinyatakan lulus.

Berapa Besaran Gaji Manajer Kopdes?

Besaran gaji manajer KDKMP masih menjadi perhatian setelah sebelumnya beredar informasi bahwa penghasilan posisi tersebut mencapai Rp16,25 juta per bulan.

Angka Rp16,25 juta itu disebut terdiri atas gaji pokok Rp8 juta, tunjangan jabatan Rp2 juta, insentif kinerja Rp1,5 juta, tunjangan kesehatan Rp750.000, uang makan Rp1 juta, tunjangan komunikasi Rp500.000, dan uang transportasi Rp1 juta.

Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai besaran resmi gaji manajer KDKMP. Ferry menyebut penetapan nominalnya masih berada dalam pembahasan pemerintah. Informasi terbaru yang diberitakan pada 17 September 2026 juga menyebut besaran gaji manajer Kopdes belum final.

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat Menteri Keuangan juga membantah angka Rp16 juta tersebut. Ia menyebut nominal itu terlalu besar dan pemerintah belum menetapkan besaran final gaji manajer Kopdes.

“Kalau Rp16 juta pasti salah, kegedean kayaknya … Kalau segitu ya kita tidak setujui saja selesai,” ujar Purbaya saat masih menjadi Menkeu, dilansir dari Antara, Kamis (6/8/2026).

Dengan demikian, angka Rp16,25 juta belum merupakan gaji resmi manajer Kopdes. Besaran finalnya baru dapat dipastikan setelah SK pengangkatan diterbitkan.

Pada perkembangan terbaru, Ferry juga menargetkan proses penempatan manajer KDKMP dapat dilakukan paling lambat 25 September 2026 setelah tahapan verifikasi, validasi, dan evaluasi selesai.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Menkop: SK Manajer Kopdes Segera Terbit, Termasuk Besaran Gaji“.

Leave a Reply