Kejinya Satpam SPPG di Bengkulu, Perkosa-Bunuh Relawan MBG saat Berangkat Kerja

Kejinya Satpam SPPG di Bengkulu, Perkosa-Bunuh Relawan MBG saat Berangkat Kerja
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmat Hidayat (di tengah) saat menyampaikan pres rilis di Kota Bengkulu, Kamis (17/9/2026). ANTARA/Anggi Mayasari

Kapuasinsight.com, BENGKULU — Seorang relawan atau pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diperkosa dan jasadnya ditemukan di sungai Kota Bengkulu. Ternyata, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis itu tidak lain adalah petugas satuan pengamanan (satpam) di SPPG Padang Serai, atau teman kerja korban.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Polisi Rahmat Hidayat, mengatakan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan itu berinisial RPP. Saat ini pria berusia 25 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk RPP yang merupakan karyawan di SPPG Kelurahan Padang Serai telah ditetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan yaitu tersangka ingin memperkosa korban,” kata Rahmat Hidayat di Kota Bengkulu, Kamis (17/9/2026).

Dia menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal pada Senin (14/9/2026) dini hari pukul 02.30 WIB saat korban berinisial IMY hendak berangkat bekerja di SPPG Padang Serai, Kota Bengkulu. Saat perjalanan ke tempat kerja, korban bertemu dengan tersangka di Jalan Kampung Bahari.

Kemudian tersangka meminta bantuan korban untuk membantu mendorong motornya yang mogok di rumahnya. Tersangka kembali melintas di sekitar lokasi kejadian hingga dua kali guna memastikan kondisi aman serta tidak dilintasi masyarakat.

“Saat di jalan menuju SPPG Padang Serai, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan, namun langsung ditolak korban. Karena adanya penolakan, tersangka meminta korban untuk menghentikan kendaraannya dan tersangka menarik tangan korban hingga terjatuh,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka langsung membekap mulut korban hingga tidak bergerak dan tidak sadarkan diri.

Setelah itu, tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban dan selanjutnya membuang tubuh korban ke sungai yang ada di dekat lokasi kejadian.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan primer Pasal 459 subsider Pasal 458 dan Pasal 473 ayat (2) huruf A juncto Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 penyesuaian pidana dengan ancaman 20 tahun penjara

Sebelumnya, pada Senin (14/9/2026), warga kawasan Kampung Bahari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, melaporkan penemuan sesosok mayat perempuan berinisial IMY, 24, di aliran Sungai Kampung Bahari.

Jenazah korban ditemukan setelah pihak keluarga melakukan pencarian lantaran korban tidak kunjung tiba di tempat kerja dan sempat sulit dihubungi setelah meninggalkan rumah untuk bekerja sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat ditemukan, kondisi tubuh korban masih berada di aliran sungai. Pihak keluarga juga menemukan sejumlah batu di dalam pakaian korban.

Tidak berselang lama, Polresta Bengkulu menangkap terduga pelaku yang merupakan satpam di SPPG Padang Serai, tempat korban bekerja.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dirinya nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati setelah kerap diejek dengan sebutan hitam sejak bertahun-tahun.

Leave a Reply