Polisi Didesak Buru Aset untuk Kembalikan Dana Anggota BMT Dinar Mulia

Polisi Didesak Buru Aset untuk Kembalikan Dana Anggota BMT Dinar Mulia
Polisi menyegel kantor BMT Dinar Mulia di Karanganyar dengan memasang police line. (Daerah/Indah Septiyaning Wardani)

Kapuasinsight.com, KARANGANYAR — Ratusan nasabah KSPPS BMT Dinar Mulia mendesak penyidik Polres Karanganyar memburu dan menelusuri aset-aset yang diduga masih dimiliki pihak terkait dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana anggota.

Penelusuran aset tersebut menjadi fokus utama sebagai upaya memulihkan dana simpanan para anggota.

Penasihat hukum yang mewakili 112 anggota BMT Dinar Mulia, Kadi Sukarna, mengatakan pihaknya telah memberikan informasi kepada penyidik mengenai sejumlah aset yang diduga masih dimiliki pihak terkait.

Menurutnya, penelusuran aset tersebut bukan sekadar untuk mengetahui kekayaan pihak yang terkait dengan perkara. Lebih dari itu, anggota berharap aset yang ditemukan dapat menjadi sumber untuk mengembalikan dana simpanan anggota sesuai mekanisme hukum.

Menurut Kadi, kepentingan utama 112 anggota yang diwakilinya saat ini adalah mendapatkan kembali uang mereka.

“Prinsip kami sebenarnya yang penting uang kembali,” kata dia kepada Espos, Jumat (11/9/2026).

Dia menjelaskan 112 anggota mengalami kerugian dengan total sekitar Rp13 miliar. Dana itu merupakan simpanan anggota yang diwakilinya di BMT Dinar Mulia.

Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, aset yang diketahui dan pernah ditawarkan untuk penyelesaian hanya berada di kisaran Rp7 miliar-Rp8 miliar. Nilai tersebut dinilai belum mencukupi untuk mengembalikan seluruh dana anggota. Karena itu, Kadi mendorong penelusuran aset lainnya.

“Karena kami mewakili 112 orang dengan kerugian Rp13 miliar, yang disampaikan kepada kami Dinar Mulia hanya memiliki kurang lebih aset sekitar Rp7 miliar sampai Rp8 miliar. Itu tidak memenuhi,” ujarnya.

Aset Lain Belum Masuk Daftar

Kadi mengatakan masih ada kemungkinan aset lain yang belum masuk dalam daftar aset yang sebelumnya disampaikan kepada pihak anggota. Informasi mengenai aset tersebut kemudian menjadi salah satu bahan yang disampaikan kepada penyidik. Persoalan lainnya, kata Kadi, sebagian besar aset yang sebelumnya ditawarkan juga tidak sepenuhnya bebas. Aset tersebut disebut masih menjadi agunan di bank.

“Sebagian besar masih menjadi agunan. Nilainya sekitar Rp7 miliar sampai Rp8 miliar,” katanya.

Termasuk aset yang berkaitan dengan BMT Dinar Mulia, menurut Kadi, masih berada dalam status agunan di bank. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan pihak anggota untuk tidak menerima tawaran penyelesaian. Sebab, meskipun nilai aset secara keseluruhan disebut mencapai Rp7 miliar-Rp8 miliar, aset tersebut masih memiliki keterikatan dengan pihak perbankan.

Karena itu, penelusuran terhadap aset lain dinilai menjadi penting. Kadi berharap penyidik dapat mengidentifikasi aset yang masih dimiliki pihak terkait dan menentukan status hukumnya dalam perkara tersebut. Kadi menuturkan dana yang tersimpan di KSPPS BMT Dinar Mulia bukan sekadar angka dalam laporan kerugian. Uang tersebut merupakan dana milik anggota yang memiliki berbagai kebutuhan.

Dia mencontohkan sejumlah kliennya telah memiliki rencana untuk menunaikan ibadah haji hingga tabungan pendidikan dan pensiunan. Namun, rencana tersebut terkendala karena dana yang mereka simpan belum dapat dicairkan.

“Ada beberapa klien kami yang bercita-cita mau naik haji, kemudian tidak bisa karena uangnya ditempatkan di BMT Dinar Mulia dan tidak keluar. Itu kan kasihan sekali,” ujarnya.

Karena itu, Kadi menekankan bahwa penyelesaian perkara dari perspektif para anggota tidak hanya berkaitan dengan proses pidana. Mereka juga membutuhkan kepastian mengenai bagaimana dana yang telah disimpan dapat dikembalikan. Penelusuran aset, menurut dia, menjadi salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk mendukung upaya pemulihan kerugian tersebut.

Sebelumnya, kata Kadi, sempat ada pembicaraan mengenai penyelesaian atau mediasi dengan menawarkan sejumlah aset. Namun, proses tersebut tidak berlanjut karena pihak anggota menilai tawaran yang ada belum dapat menyelesaikan seluruh persoalan.

“Mediasi atau tawaran itu tidak kami terima. Lalu kemudian kami tidak ketemu lagi,” katanya.

Setelah tidak tercapai kesepakatan, pihaknya memilih melanjutkan proses hukum sekaligus memberikan informasi mengenai aset lain kepada penyidik. Kadi mengatakan pihaknya tetap terbuka terhadap penyelesaian sepanjang terdapat skema yang memungkinkan dana anggota dikembalikan. Namun, penyelesaian tersebut harus memperhitungkan total dana anggota yang belum kembali.

Perkembangan Penyidikan

Mengenai perkembangan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana anggota KSPPS BMT Dinar Mulia, Kadi mengatakan sejauh ini belum ada penetapan tersangka. Kadi memilih menitikberatkan perhatian pihak anggota pada upaya pemulihan dana. Menurut dia, proses hukum diharapkan dapat berjalan beriringan dengan penelusuran aset sehingga persoalan yang paling ditunggu para anggota, yakni kembalinya dana simpanan mereka, dapat memperoleh titik terang.

Dengan total dana sekitar Rp13 miliar yang belum kembali dan aset yang sejauh ini diketahui sekitar Rp7 miliar-Rp8 miliar, kata Kadi, perburuan aset lain menjadi pekerjaan penting dalam upaya pemulihan kerugian 112 anggota KSPPS BMT Dinar Mulia.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Karanganyar melakukan penggeledahan kantor BMT Dinar Mulia di Jalan Lawu, Cangakan, Karanganyar, pada Selasa (8/9/2026).

Berdasarkan pantauan Espos, penggeledahan dilakukan tim Resmob Satreskrim Polres Karanganyar sekitar pukul 10.20 WIB. Penggeledahan dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono dan diikuti sejumlah pengurus BMT Dinar Mulia.

Dari pantauan, suasana kantor BMT Dinar Mulia tampak sepi. Tidak ada aktivitas pelayanan maupun kegiatan anggota di lokasi. Gerbang kantor bahkan dalam kondisi terkunci ketika polisi datang. Petugas harus membongkar gembok untuk membuka gerbang sebelum masuk ke area kantor.

Kondisi halaman kantor juga tampak tidak terawat. Rumput dan ilalang tumbuh tinggi hingga sekitar setengah meter. Kondisi tersebut memperlihatkan kantor BMT Dinar Mulia telah lama tidak beraktivitas. Setelah masuk, polisi langsung memeriksa sejumlah ruangan di dalam kantor. Penyidik mencari dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana anggota.

Sejumlah dokumen akhirnya dikumpulkan dan diamankan. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah koper untuk dibawa penyidik.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan penggeledahan merupakan tindak lanjut laporan yang diterima Polres Karanganyar pada Agustus lalu.

“Penggeledahan hari ini menindaklanjuti laporan Saudara D yang dilaporkan di Polres Karanganyar pada bulan Agustus kemarin,” kata Wikan kepada wartawan seusai penggeledahan.

Wikan mengatakan laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 69 tertanggal 11 Agustus 2026. Menurut Wikan, penyidik tidak serta-merta melakukan penggeledahan. Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mendalami laporan tersebut.

“Dari laporan tersebut sudah kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya. Terus akhirnya kami naikkan ke tingkat penyidikan,” jelasnya.

Setelah perkara naik ke tahap penyidikan, polisi kemudian melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan.

Perkara BMT Dinar Mulia menjadi sorotan karena muncul setelah kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa anggota BMT Alfa Dinar. Dalam perkara BMT Dinar Mulia ini, pemilik BMT merupakan istri dari pemilik atau pengelola BMT Alfa Dinar. Meski demikian, polisi belum menyatakan adanya keterkaitan tindak pidana antara perkara BMT Dinar Mulia dan BMT Alfa Dinar.

Penyidik masih fokus mendalami laporan di BMT Dinar Mulia berdasarkan alat bukti yang mereka temukan. Wikan menyampaikan telah memeriksa pihak pemilik BMT Dinar Mulia. Namun, pemeriksaan tersebut masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Leave a Reply