Soal Londo Ireng, Persma se-DIY dan AJI Jogja Desak Prabowo Minta Maaf

Soal Londo Ireng, Persma se-DIY dan AJI Jogja Desak Prabowo Minta Maaf
Suasana aksi Koalisi Pers Mahasiswa (Persma) se-DIY bersama AJI Yogyakarta menggelar aksi di Bundaran UGM, merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait sebutan "Londo Ireng" pada Minggu (26/7/2026). (Harian Jogja-Catur Dwi Janati)

Kapuasinsight.com, SLEMAN — Koalisi Pers Mahasiswa (Persma) seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta bersama AJI Jogja menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran UGM, Kabupaten Sleman, Minggu (26/7/2026).

Dalam aksi itu massa mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka terkait pernyataan “Londo Ireng” kepada wartawan, pengamat, dan LSM. Pernyataan tersebut dinilai melegitimasi stigmatisasi terhadap jurnalis dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Desakan itu disampaikan dalam aksi yang digelar di Bundaran UGM, sebagai respons atas pidato Presiden Prabowo Subianto pada acara Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Kamis (23/7/2026).

Koalisi Persma se-DIY dan AJI Jogja menilai pernyataan presiden tidak dapat dipandang sebagai sekadar retorika politik. Menurut mereka, pernyataan tersebut mengaburkan perbedaan mendasar antara kritik terhadap pemerintah dengan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan bangsa.

Padahal, kritik yang disampaikan melalui karya jurnalistik merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.

Selain itu, labelisasi terhadap wartawan dinilai bukan hanya berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap media independen, tetapi juga dikhawatirkan menjadi pembenaran bagi meningkatnya intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap jurnalis di lapangan.

Perwakilan Koalisi Persma se-DIY dan AJI Jogja, Jogi Hutauruk, menjelaskan jurnalisme memiliki fungsi sebagai penyeimbang fakta dan informasi yang beredar di publik.

Menurutnya, penggunaan istilah “Londo Ireng” memberikan stigma kepada jurnalis bahwa informasi yang disampaikan tidak benar dan berpihak kepada kepentingan asing. Dampaknya, jurnalisme sebagai penyeimbang informasi dikhawatirkan tidak lagi dipercaya oleh masyarakat.

“Berarti kan dia memberi stigma gitu kan, bahwasanya informasi dari mereka [jurnalis] itu enggak benar, itu informasi antek asing, mereka [jurnalis] berpihak ke asing,” tutur Jogi pada Minggu (26/7/2026).

“Jadi kita enggak dipercaya lagi untuk menyampaikan informasi yang sebagai penyeimbang,” lanjutnya.

Jogi menyampaikan, secara garis besar terdapat lima poin pernyataan sikap yang disampaikan Koalisi Persma se-DIY dan AJI Jogja. Namun, tuntutan utama yang diajukan adalah permintaan agar Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas pernyataannya.

“Tuntutan utama kita adalah meminta Presiden Prabowo untuk meminta maaf pada publik atas ucapannya itu sendiri,” ujarnya.

Pernyataan Sikap Massa Aksi

Divisi Advokasi AJI Jogja, Afkar Aristoteles Mukhaer, menjelaskan sejumlah poin pernyataan sikap yang disampaikan Koalisi Persma se-DIY dan AJI Jogja.

Pertama, koalisi mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengasosiasikan jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dengan istilah Londo Ireng karena dinilai berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.

Kedua, koalisi mendesak presiden menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada komunitas pers atas pernyataan yang ditafsirkan sebagai bentuk stigmatisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Ketiga, koalisi mendesak pemerintah menjamin perlindungan terhadap jurnalis serta menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers yang juga merupakan bagian dari hak asasi manusia serta implementasi demokratisasi pasca-Orde Baru.

Keempat, koalisi mendesak pemerintah mencabut kebijakan dan regulasi yang membuka ruang penyensoran terhadap informasi publik, termasuk mengevaluasi implementasi PP No.71/2019 dan mencabut Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital No.127/2026 yang menjadi dasar pemblokiran media.

Selain itu, koalisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi dan hak publik atas informasi.

“Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi dan hak publik atas informasi,” tegasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pernyataan Londo Ireng, Persma Se-DIY Desak Presiden Minta Maaf

Leave a Reply