Kapuasinsight.com, SOLO — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai Londo Ireng menimbulkan kontroversi dan mendapatkan kecamatan dari masyarakat. Kecamatan itu salah satunya datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo.
Pernyataan “Londo Ireng” tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026).
Pelabelan tersebut merupakan bentuk generalisasi yang tidak hanya merendahkan profesi jurnalis. Akan tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma, mendelegitimasi kerja jurnalistik, serta meningkatkan risiko intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pengawas kepentingan publik. Menyampaikan fakta, melakukan verifikasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan merupakan amanat yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sangat disayangkan pernyataan kontraproduktif tersebut disampaikan oleh seorang kepala negara. Pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat konstitusi yang menjamin kemerdekaan pers. Jurnalis merupakan bagian dari pilar demokrasi yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Ketua AJI Solo, Ika Yuniati, Minggu (26/7/2026).
AJI Solo menegaskan bahwa apabila ada keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Seperti hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers, bukan dengan memberikan label yang mendiskreditkan profesi jurnalis.
“Jika jurnalis terus diintimidasi, ini bukan lagi hanya menjadi persoalan pekerja media, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,” tambah Ika.
Desak Permintaan Maaf
AJI Solo mendukung sikap AJI Indonesia yang mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan tersebut. AJI Solo juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Semua pihak juga harus menjamin ruang yang aman bagi jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik tanpa intimidasi maupun stigmatisasi. AJI Solo mencatat, pelabelan terhadap jurnalis ini menambah daftar berbagai bentuk intimidasi yang dialami pekerja pers sepanjang 2026.
Sebelumnya, sejumlah wartawan dari Konde.co, Project Multatuli, Bahalo Project, dan Tempo mengalami penghalang-halangan saat meliput dampak industri nikel di Pulau Obi, Maluku Utara.
Para jurnalis mengalami pengintaian, identitas dan agenda liputan mereka tersebar, hingga mendapat penolakan dan tekanan untuk meninggalkan lokasi sebelum peliputan selesai.
Situasi tersebut menyebabkan proses peliputan berlangsung di bawah tekanan dan menghambat hak masyarakat memperoleh informasi mengenai isu yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Kasus lain terjadi ketika pengacara Hotman Paris Hutapea melontarkan ucapan bernada merendahkan kepada jurnalis saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Kalimat seperti “lu punya otak enggak?” dan “shut up” yang ditujukan kepada wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan merupakan bentuk intimidasi verbal terhadap kerja jurnalistik.
AJI Solo menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Mengajukan pertanyaan, melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, dan menyampaikan fakta merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana dijamin UUD.
“Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Tanpa jurnalis yang dapat bekerja secara bebas, aman, dan independen, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat akan terancam,” tegas Ika.
AJI Solo menegaskan bahwa kebebasan pers bukan semata hak jurnalis, melainkan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang benar. Segala bentuk stigmatisasi, intimidasi, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus dihentikan demi menjaga demokrasi dan memastikan kepentingan publik tetap terlindungi.

Leave a Reply