Sat Lantas Polresta Solo Gandeng Klub Motor Tekan Penggunaan Knalpot Brong

Sat Lantas Polresta Solo Gandeng Klub Motor Tekan Penggunaan Knalpot Brong
Sat Lantas Polresta Solo saat bertemu dengan perwakilan dari 10 komunitas dan klub motor dalam rangka kolaborasi tekan knalpot brong, belum lama ini. (Istimewa/Polresta Solo)

Kapuasinsight.com, SOLO — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Solo merangkul dan berkolaborasi dengan sejumlah komunitas serta klub motor yang ada di Solo. Langkah ini diambil guna pencinta kendaraan roda dua yang ada berperan dalam menekan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang kerap beredar di jalanan. Selain itu, agar mendorong kesadaran keselamatan berkendara.

Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Dhayita Daneswari, menyebut komunitas dan klub motor memegang peran strategis sehingga dinilain mampu bersama-sama dalam menyebarluaskan nilai-nilai edukati terkait tertib berlalu lintas. Sehingga dengan peran itu pula, memperluas potensi pengembangan budaya berkendara yang aman, santun, dan bertanggung jawab.

“Kami mengundang komunitas dan klub motor yang eksis di Solo karena ini merupakan bagian dari agenda yang sangat positif. Berkendara di jalan umum harus selalu memperhatikan keselamatan sesama pengguna jalan, karena itu dibutuhkan pula kolaborasi, dalam hal ini bersama komunitas dan klub motor untuk menyampaikan pesan-pesan tersebut,” kata Kompol Dhayita saat awak media, Minggu (14/6/2026).

Sedikitnya, Sat Lantas menggandeng 10 komunitas dan klub motor yang ada di Solo. Dari kolaborasi itu pula, kata Kompol Dhayita, menunjukkan pihaknya tidak membatasi adanya animo masyarakat yang gandrung akan kendaraan roda dua. Hanya saja, setiap anggota dan klub motor tersebut tetap tertib dalam berkendara.

Karena itu, dengan kolaborasi ini pula, selain agar nilai-nilai edukatif dapat tersebar luas ke sesama pencinta motor, juga para anggota di dalamnya diharapkan dapat menjadi role model bagi masyarakat umum dalam mematuhi regulasi lalu lintas yang berlaku.

Di sisi lain, Kasat Lantas mengungkapkan bahwa pihaknya terus gencar menggelar operasi penindakan di lapangan guna merespons keresahan masyarakat terhadap kebisingan knalpot brong. Dalam operasi penertiban yang dilaksanakan dalam sepekan sebelumnya, pihaknya melaporkan berhasil mengamankan dan menindak sedikitnya 120 unit kendaraan roda dua yang kedapatan memakai knalpot bising tidak standar.

​”Dari hasil evaluasi dan data penindakan di lapangan, sebagian besar para pelanggar yang terjaring razia tersebut ternyata bukan warga asli Kota Solo. Banyak dari mereka yang berstatus sebagai warga dari wilayah sekitar Solo Raya maupun dari luar daerah yang kebetulan melintas. Karena peta pergerakan pelanggar ini cukup luas, kami terus mengoptimalkan kombinasi antara edukasi preventif dan sosialisasi masif agar angka pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong, bisa ditekan seoptimal mungkin,” jelasnya.

Polresta Solo berharap pemahaman yang mendalam mengenai aturan berkendara mampu menekan fatalitas kecelakaan jalan raya sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran hukum di wilayah Solo.

“Termasuk menghindari penggunaan knalpot brong sejalan dengan pengurangan potensi gesekan antar lapisan masyarakat,” kata dia.

Merespons inisiatif tersebut, Penasehat Solo Tiger Club, Choirul Anwar, menyambut hangat dan mengapresiasi langkah Sat Lantas Polresta Solo. Pihaknya sepakat bahwa komunitas otomotif lokal harus mengambil tanggung jawab moral untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas serta memberikan dampak visual yang positif bagi publik.

“Sebagai representasi komunitas otomotif yang berbasis di Solo, kami berkomitmen penuh untuk menjadi pelopor keselamatan berkendara. Kami ingin membuktikan di jalanan bahwa kami tertib, taat aturan, dan selalu memprioritaskan safety riding. Hal ini penting demi mewujudkan iklim berkendara yang aman, nyaman, sekaligus menyenangkan bagi siapa saja,” kata Choirul dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Espos, Minggu (14/6/2026).

Solo Tiger Club saat ini telah memayungi sedikitnya 157 anggota resmi, dengan jumlah anggota aktif mencapai sekitar 98 orang. Dari jumlah tersebut, lanjut dia, belum ada satu pun anggota dari Solo Tiger Club yang terjaring ataupun terkena sanksi penilangan dalam berbagai operasi knalpot brong maupun razia rutin yang digelar kepolisian.

Kondisi ini bisa bertahan lantaran organisasi mereka menerapkan aturan disiplin internal yang sangat ketat bagi setiap anggota untuk wajib melengkapi komponen kendaraan sesuai dengan standar pabrikan dan hukum yang berlaku.

​”Alhamdulillah, sejauh ini rekam jejak anggota kami bersih, belum ada yang terkena tilang terkait knalpot brong. Di internal Solo Tiger Club, kami mewajibkan seluruh kendaraan anggota terdaftar harus komplet, menggunakan komponen standar, dan patuh aturan tanpa toleransi,” pungkasnya.

Leave a Reply