Kapuasinsight.com, JOGJA — Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Jogja, setelah melakukan gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam.
Proses penentuan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengkaji alat bukti serta keterangan saksi secara mendalam. Gelar perkara juga melibatkan unsur dari Polda DIY untuk memastikan konstruksi perkara dan kecukupan alat bukti.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ungkap Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, Minggu (26/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026). Dari temuan di lapangan, aparat mendapati adanya indikasi perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.
“Petugas kami melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya,” jelas Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian.
Penyidikan tidak hanya menyasar pengasuh yang berinteraksi langsung dengan anak, tetapi juga pihak pengelola yayasan. Polisi menilai terdapat unsur pembiaran dari manajemen terhadap praktik pengasuhan yang melanggar hak anak.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Dugaan tindak pidana meliputi kekerasan fisik, pengabaian, perlakuan salah, hingga tindakan diskriminatif yang berpotensi membahayakan anak.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan masyarakat dan orang tua. Sejumlah anak disebut kerap menangis dan menunjukkan ketakutan saat akan dititipkan, namun awalnya dianggap sebagai reaksi biasa karena berpisah dengan orang tua.
“Orang tua ada yang menjelaskan anaknya takut saat mau diantar, tapi mungkin belum terpikir ada kekerasan. Rupanya memang terjadi kekerasan di daycare tersebut,” kata Riski.
Dari pendataan awal, jumlah anak yang tercatat di daycare tersebut mencapai sekitar 103 anak. Sementara yang terindikasi mengalami kekerasan sekitar 53 anak, mayoritas berusia di bawah dua tahun.
Sebagian korban yang mengalami luka fisik telah dibawa ke rumah sakit oleh orang tua. Sementara anak-anak yang tidak mengalami luka fisik tetap mendapatkan pendampingan psikologis melalui layanan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).
Polisi masih terus mendalami motif di balik tindakan tersebut. Pemeriksaan lanjutan, termasuk visum terhadap korban, juga tengah dijadwalkan untuk memperkuat pembuktian secara medis.
“Kami masih mendalami motifnya. Detail perkembangan penyidikan dan peran masing-masing tersangka akan kami sampaikan secara resmi pada hari Senin (27/4/2026),” ujar Pandia.
Adapun pihak pengurus daycare memilih bungkam atas kasus ini. Seorang pria yang disebut keluarga korban sebagai salah satu pengurus juga tidak memberikan keterangan saat ditemui awak media di Polresta Jogja pada Sabtu (26/4/2026) siang.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul “Kronologi Terbongkarnya Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja”

Leave a Reply